Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada 25 ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan Jasa Raharja, Senin (18/1/2019), TIM DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang menjadi korban sampai hari ke-9 evakuasi Sabtu lalu. Perusahaan kemudian melakukan komunikasi dengan keluarga korban untuk persiapan penyerahan santunan.
"Bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menerangkan, santunan untuk 25 ahli waris korban sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," katanya.
"Setiap korban (Sriwijaya Air) meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," tutup Amos.
Berikut daftarnya:
1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris
14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris
15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris
18.Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris
19.Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris
20.Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris
21.Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris
22.Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris
23.Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris
24.Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris
25.X kepada istri korban Sriwijaya Air sebagai ahli waris.it kepada istri korban Sriwijaya Air sebagai ahli waris.(dtf)