Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 22,3 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement karena terbukti melakukan monopoli pasar dengan cara menjual rugi semen yang diproduksinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan PT Conch South Kalimantan Cement terbukti melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam rangka penjualan semen jenis portland composite cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
"Perilaku yang ditemukan terkait tindakan jual rugi dan harga yang sangat rendah untuk penjualan semen PCC di wilayah Kalimantan Selatan, yang mengakibatkan keluarnya beberapa pelaku usaha semen di wilayah tersebut," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Awalnya, dikatakan Deswin, kasus ini merupakan laporan publik terkait upaya jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah oleh anak usaha Anhui Conch Limited dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Persidangan digelar pada 23 Juni 2020 dengan menghadirkan alat bukti. Pada persidangan tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan Conch telah melakukan jual rugi pada tahun 2015 serta menetapkan harga yang sangat rendah pada periode 2015-2019.
"Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen PCC di wilayah Kalimantan Selatan," jelasnya.
"Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan keuangan di tahun 2015, di mana Conch mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut," tambahnya.
Majelis Komisi juga menemukan Conch secara kepemilikan masih dikendalikan oleh Anhui Conch Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.
Dengan dukungan tersebut, katanya, Conch memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan atau harga pelaku usaha pesaingnya.
Menurut Deswin, strategi tersebut berdampak pada peningkatan pangsa pasar Conch secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha atau perusahaan pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.
"Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ungkapnya.(dtf)