Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Sat Narkoba Polres Dairi menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial AG (28) warga Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi dari perladangan coklat milik warga. Tersangka dimanakan karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU Donny Saleh mengatakan, Tersangka AG diamankan setelah personel Sat Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa lokasi perladangan coklat di Desa Lau Tawar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus SH memerintahkan Aipda L Kudadiri dan personel lainnya melakukan penyidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri orang sesuai informasi yang disampaikan warga, personel Sat Narkoba selanjutnya menangkap tersangka yang berada di perladangan coklat.
"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan tersangka, personel menemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram," kata Donny, Senin (18/1/2021)
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolres Dairi. "Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan guna mengungkap jaringan dan mencari tersangka lainnya," terang Donny.