Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel milik PT PSI (Pondasi Struktur Indonesia). Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (18/1/2021), mengungkapkan, pelaku berinisial ASN (45) warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap pada, Sabtu (16/1/2021).
Kini pelaku ASN yang diduga telah melakukan pencurian kabel bersama beberapa orang rekannya dari areal proyek PT PSI di Dusun I, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dolok Merawan.
Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan mekanik kepada Zana Hary Barus, Admin Proyek PT PSI pada Senin (11/1/2021) , yang melaporkan bahwa Kabel Vibro Tembaga sepanjang 3 meter telah hilang dari areal proyek PT PSI.
Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (14/1/2021), Zana Hary Barus warga Jalan Jamin Ginting, Komplek GBKP Medan, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan ini kembali menerima laporan dari mekanik jika Kabel Las Tembaga sepanjang 20 meter juga hilang dicuri dari areal proyek.
Tak ingin kembali kecolongan, Zana Hary Barus lalu melakukan pencarian informasi tentang pencurian kabel di areal proyek tersebut, hingga Jumat (15/1/2021), dirinya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian kabel PT PSI adalah ASN. Melalui Zana Hary Barus, pihak PT PSI akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dolok Merawan.
"Pelaku selanjutnya diringkus, dan turut diamankan barang bukti berupa satu potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam sepanjang 35 cm, satu potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam sepanjang sekira 55 cm dan satu potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warna biru sepanjang sekira 28 cm," terang Nainggolan.
Akibat perbuatannya yang telah merugikan pihak PT PSI hingga Rp 5 juta rupiah, pelaku ASN akan di jerat pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu melakukan kejahatan, yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tegas AKP Josua Nainggolan.