Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tuduhan self plagiarism yang dituduhkan Komite Etik USU kepada Muryanto Amin, calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih dianggap tidak berdasar. Bahkan, tim etik yang khusus dibentuk Rektor USU Runtung Sitepu telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Guru Besar USU, Prof Bismar Nasution, Senin (18/1/2021). Menurut Prof Bismar, yang dilakukan Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat.
"Semua alat bukti yang dipaparkan oleh tim etik tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," katanya, Senin (18/1/2021).
Laporan Hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi maka dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Muryanto Amin yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga oleh Tim Penelusuran.
Sebab semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran kata Bismar, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti misalnya adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat.
"Jadi dapat dikatakan bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt," bebernya.
Bismar juga menilai Tim Penelusuran telah melampaui batas kewenangannya, karena hanya penyidik yang dapat menduga adanya
pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
"Oleh karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Dr. Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif," ungkapnya.
BACA JUGA: Kata Gubernur Edy soal Kasus Self Plagiarism Calon Rektor USU Terpilih Muryanto Amin
Muryanto Amin dijatuhi sanki penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun karena terbukti melakukan plagiat. Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Selain itu, Dekan FISIPOL USU ini juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke kas USU.
Poin-poin Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021: