Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Guru Besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk tidak terima dengan cuitan Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdulllah Rasyid di Twitter dengan akun @abullah_rasy yang menyebut dirinya 'Guru Binatang'. Yusuf pun melaporkan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu ke Polda Sumut.
Laporan diterima polisi dengan nomor surat STTLP/96/1/2021/Sumut SPKT. Abdullah diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik Jo Pasal 310 KUHP JO Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Profesor Yusuf, Rinto Maha, membenarkan adanya laporan tersebut. “Profeor itu kan guru besar. Mengajar di universitas, kok disamakan dengan guru binatang. Nah, jadi kalau saya lihat itu kan, tidak lagi kepada kebebasan berpendapat,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
Menurut Rinto, cuitan Rasyid di Twitter menunjukkan luapan emosi yang bersangkutan. Namun, bukan pada tempatnya. "Maunya kalau dikritik disampaikan di ruang publik, ya jawab dong kritik. Kalau katakakan misalnya Yusuf Henuk ini kan pengajar spesialis hewan perternakan, itu tidak papa. Tapi dia bilang kan guru binatang. Guru binatang itu sekolahnya di mana," ketusnya.
Sebelumnya Prof Yusuf Leonard Henuk juga dilaporkan kader Partai Demokrat ke Polda Sumut karena menyebut SBY dan AHY dengan kata bodoh.