Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) dalam Pilkada Samosir 2020. BMS Situmorang, kuasa hukum Rap Berjuang mengapresiasi MK. Ia mengatakan, kepaniteraan MK menyampaikan bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Rapidin-Juang yang didaftarkan tanggal 21-12-2020 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pemberitahuan dilakukan Kepaniteraan MK dengan menyampaikan kepada BMS Situmorang, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 100/PAN.MK/ARPK/01/2001. Dengan adanya ARPK ini maka persidangan untuk menggelar fakta politik uang pada Pilkada Samosir Tahun 2020 di forum sidang MK, sudah pasti akan terselenggara.
"Sebelumnya, melalui media sosial, kami pantau banyak juga yang ragu bahwa permohonan Rap Berjuang tidak akan sampai ke persidangan MK dengan alasan telah terlambat atau tidak memenuhi ambang batas 2%. Namun kami memilih bersikap mendiamkan atau tidak menanggapinya. Dan akhirnya, dengan tercatatnya permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elekronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi pada hari ini Senin (18-01-2021) pukul 10.00 WIB maka keraguan tersebut menjadi terbantahkan, " kata BMS Situmorang kepada medanbisnisdaily.com, Senin (18/1/2021).
Selanjuntnya, e-BRPK ini akan diberitahukan MK kepada KPU RI untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Samosir. Sehingga, pemberitahuan e-BRPK tersebut akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Samosir untuk menangguhkan kegiatan Penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Samosir 2020.
Selanjutnya, BMS menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK No. 8 Tahun 2020, maka tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan hasil pemilihan di MK secara garis besar adalah sebagai berikut:
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan Penerbitan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)
Penyampaian ARPK kepada Pemohon
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon (KPU Daerah) dan Bawaslu Daerah melalui KPU RI dan Bawaslu RI
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (bagi Paslon Peraih Suara Terbanyak)
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pemohon, Termohon (KPU), dan Bawaslu
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pihak Terkait
Pemeriksaan Pendahuluan, dengan agenda:
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
- Pengucapan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait.
Pemeriksaan Persidangan, dengan agenda:
- Penyerahan Jawaban Termohon
- Penyerahan Keterangan Pihak Terkait
- Penyerahan Keterangan Bawaslu;
- Rapat Permusyawaratan Hakim
Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
Pemeriksaan Persidangan
Lanjutan, dengan Agenda:
- Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan:
- Rapat Permusyawaratan Hakim
Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan