Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19. Begitupun, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tetap mencatatkan hasil positif sepanjang tahun 2020 pada bidang investasi, kepesertaan dan pelayanan. Tercatat, penerimaan iuran (unaudite) BP Jamsostek mencapai Rp 73,31 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
BP Jamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%. Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, investasi BP Jamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP Nomor 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK Nomot 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BP Jamsostek menempatkan 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana dan investasi langsung sebesar 1%. Meski selama masa pandemi pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, namun peserta tetap mendapatkan imbal hasil di atas deposito," katanya, Selasa (19/1/2021).
Dia mengatakan, karena pandemi, pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98% penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.
Dengan kinerja pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta sehingga dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.
Sementara itu, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek selama tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp 36,5 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34.700 kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221.700 kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97.500 kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.
"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," katanya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, mengatakan, pihaknya juga menerapkan LAPAK ASIK yang bisa melalui online maupun onsite. "Layanan ini untuk meminimalisir kontak antara peserta dengan petugas BP Jamsostek. Melalui layanan ini, para peserta yang mau mengajukan klaim di saat pandemi ini akan dimudahkan," katanya.