Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Parongil, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara sampai saat ini menuai penolakan dari sebagian masyarakat setempat. Perusahaan tambang milik Bakrie yang dalam izinnya disebut akan memproduksi timah hitam ini, oleh masyarakat setempat disebut mengancam lahan pertanian dan kerusakan lingkungan.
Dimintai pendapatnya soal itu, Ketua Komisi B DPRD Sumut, Dhody Taher usai menggelar rapat pendapat dengan Dinas ESDM Sumut, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (19/1/2021) punya pendapat berbeda.
"Kami ini soal usaha dan perizinannya, lagian mereka kan belum produksi. Padahal sudah 22 tahun kantongi izin," kata politikus Partai Golkar ini.
Ditanya soal pembangunan wadah limbah di dekat pemukiman yang jadi pemicu penolakan masyarakat, Dhody mengatakan pembahasan soal limbah maupun amdal jadi wewenang Komisi D.
BACA JUGA: Bertahun-tahun Kantongi Izin, Banyak Perusahaan Tambang di Sumut Sampai Kini Belum Produksi
"Urusan ESDM ini terbagi dua. Soal limbah itu Komisi D. Kami Komisi B ini, lebih kepada tujuan ekonominya. Bayangkan dari sekian banyak perusahaan tambang di Sumut yang sudah dapat izin, hanya Agincourt Resourch di Tapsel yang baru produksi. Bagaimana PAD Sumut ini mau meningkat," kata anggota Fraksi Golkar ini.