Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara OC Kaligis kalah melawan KPK soal remisi lansia yang tidak didapatkannya. OC Kaligis mengakui dirinya semakin renta di usia 78 tahun dengan berbagai macam penyakit yang ada pada dirinya sehingga seharusnya layak mendapatkan remisi lansia.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/1/2021). OC Kaligis sedang di LP Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman 7 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyuap hakim.
Memasuki usia 78 tahun, OC Kaligis mengaku mengalami 85 persen penyempitan jantung. Ia juga mengalami penyakit prostat dan diabetes. Untuk mengurangi sakitnya, OC Kaligis mengonsumsi obat setiap hari.
Dengan keadaan di atas, OC Kaligis mengajukan remisi lansia karena sudah menjalani 2/3 masa pemidanaan yaitu 4 tahun 11 bulan pada 2020 lalu.
Namun remisi itu tidak kunjung didapatnya dari Kemenkum HAM. Alasannya, Kemenkum HAM tidak mendapatkan rekomendasikan dari KPK untuk memberikan remisi ke OC Kaligis. Surat dari KPK itu tertuang dalam surat Nomor B/2848/HK.06.04/55/06/2020.
OC Kaligis tidak terima dan menggugat KPK ke PTUN Jakarta. Sebab OC Kaligis menilai KPK menghalang-halanginya mendapatkan remisi lansia.
Di persidangan, KPK menyatakan tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sehingga OC Kaligis tidak layak mendapatkan remisi. KPK menyatakan surat ke Kemenkum HAM itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan hak dan kepentingan OC Kaligis.
Selain itu, KPK juga menilai surat KPK yang digugat itu bukanlah objek sengketa di PTUN. Sebab masih memerlukan persetujuan dari Kemenkum HAM. Setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak, PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan OC Kaligis.
"Dalam pokok sengketa. Menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata ketua majelis hakim Bambang Soebiyantoro.
Duduk sebagai anggota majelis Danan Priambada dan Dyah Widiastuti. Majelis hakim menyatakan pertimbangan tertulis KPK tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPK untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
"Yang mana karakteristik dari pertimbangan tersebut sama/serupa dengan rekomendasi yang diberikan kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan remisi, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar majelis.
Karena hanya berupa rekomendasi, maka bisa dipatuhi atau ditolak Menkumham. Sehingga surat KPK itu bukan bagian dari keputusan yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Oleh karenanya objek sengketa a quo belum final dan belum menimbulkan akibat hukum bagi pihak penggugat," pungkas majelis.(dtc)