Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Taput, Nikson Nababan, melalui Wakil Bupati, Sarlandy Hutabarat, menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda APBD 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Taput, di gedung Dewan setempat, Selasa (19/01/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Poltak Pakpahan, didampingi Wakil Ketua Reguel Simanjuntak dan Wakil Ketua Fatimah Hutabarat.
Sebelumnya, Ranperda APBD Taput TA 2020, gagal ditetapkan menjadi Perda, akibat ketidaksepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Pembahasan terhenti pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dan hingga batas akhir 30-november-2020 (sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah), Ranperda APBD 2021 gagal ditetapkan menjadi Perda.
Pada pidato Bupati Taput tentang Ranperda APBD Tahun 2021 yang dibacakan Wabup, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.338.912.320.845. Turun -5,28% jika dibandingkan dengan APBD TA 2020. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.489.078.317.349. Dengan demikian, selisih antara pendapatan dan anggaran belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp 150.165.996.504
Rapat paripurna DPRD masih akan berlanjut dengan pembahasan Ranperda APBD TA 2021 bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dilanjutkan dengan tanggapan umum fraksi-fraksi.