Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Samosir, terlebih telah telah dicatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atas nama Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).
"Hakim yang punya wewenang dan apa keputusan hakim itu yang akan dilaksanakan, " ujar Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga bersama Ketua KPU Ika Samosir belum lama ini.
Sebelumnya, Monang bersama Komisioner lainnya Gongom Situmorang menyampaikan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan Rap Berjang kepada MK.
"Siap tidak siap, kami akan melaksanakan itu, sebab itu merupakan bagian dari tahapan, namun kami akan tetap didampingi kuasa hukum kami," kata Monang.
Sebelumnya, permohonan PHP Rapidin-Juang yang didaftarkan 21-12-2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Pemberitahuan dilakukan Kepaniteraan MK dengan menyampaikan kepada BMS Situmorang, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 100/PAN.MK/ARPK/01/2001.
Dengan adanya ARPK ini maka persidangan untuk menggelar fakta politik uang pada Pilkada Samosir Tahun 2020 di forum sidang MK, sudah pasti akan terselenggara.
"Sebelumnya, melalui media sosial, kami pantau banyak juga yang ragu bahwa permohonan Rapberjuang tidak akan sampai ke persidangan MK dengan alasan telah terlambat atau tidak memenuhi ambang batas 2%. Namun kami memilih bersikap mendiamkan atau tidak menanggapinya. Dan akhirnya, dengan tercatatnya permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elekronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi pada hari ini Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB maka keraguan tersebut menjadi terbantahkan, " kata BMS Situmorang.
Selanjuntnya, e-BRPK ini akan diberitahukan MK kepada KPU RI untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Samosir. Sehingga, pemberitahuan e-BRPK tersebut akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Samosir untuk menangguhkan kegiatan Penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Samosir 2020.