Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Deli tua menangkap seorang pemuda warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Rela Medan karena telah menggelapkan sepeda motor milik temannya. Pelaku bernama Saddam Husein Nasution (28) ditangkap petugas di kawasan Jalan Namo Rambe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi /1427/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 atas nama Lydia Raselia," ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) sore.
Disebutkannya, kejadiannya pada Selasa, 29 December 2020, sekira pukul 19.30 WIB. Tersangka datang ke rumah korban yang sudah dikenalnya di perumahan J City, kemudian meminjam sepeda motor korban Beat BK 5410 AAM dengan alasan pinjam sebentar jumpai kawan. Ternyata setelah diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak memberi kabar.
Pada Senin, 4 Januari 2021, sekira pukul 16.00 WIB, kembali tersangka meminjam sepeda motor korban lain atas nama Akbar Mahendra Siregar, di toko korban di Jalan Karya Wisata, No 41, Kelurahan Pangkalan Mashyur, dengan alasan mau beli nasi sebentar. Tersangka juga tidak memberi kabar dan tidak mengembalikan motor Revo BK 6541 CM.
Dari laporan itu petugas pada Senin, 18 Januari 2021, sekira pukul 09.00 WIB, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Panit Ipda Elia Karo-karo menangkap pelaku. Kepada petugas, Saddam mengaku menjual sepeda motor itu kepada supir mobil sayur di daerah Pasar Induk Lau Cih Medan dengan harga Rp 1 juta dan Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan habis bermain judi.
'Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Deli Tua guna penyidikan. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandasnya.