Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/1/2021). Komisioner KPU Gina Ginting mengatakan, setelah BRPK diterima, KPU akan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis (21/1/2021), dalam hal ini Asner Silalahi-Susanti Dewayani.
"Paling lama 3 hari setelah diterima harus ditetapkan," ujar komisioner bidang teknis ini, Selasa (19/1/2021).
Ditambahkan Gina, untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI.
Pemenang Pilkada Siantar 2020 Asner Silalahi diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Gina menegaskan, almarhum tetap ditetapkan menjadi calon Wali Kota Siantar terpilih.
BACA JUGA: Meski Sudah Meninggal, Asner Silalahi akan Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota Siantar Terpilih
Hanya, nantinya disaat mengusulkan pengesahan dan pelantikan, KPU Kota Siantar akan mengusulkan calon yang memenuhi syarat, dengan melampirkan bukti keterangan. "Usulan pengesahan dan pelantikan, nanti disampaikan ke DPRD Siantar," pungkasnya.
Sementara itu, meski tanpa pasangan, Susanti Dewayani akan ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Siantar.