Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menggagalkan upaya peredaran 400 butir pil ekstasi dari wilayah Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari pengungkapan ini seorang wanita berinisial Y (40) warga Jalan Medan Binjai Km 16 Desa Sei Semayang, Sunggal Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan ini dilakukan ketika personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Teratai pada Sabtu (2/1/2021) pukul 16.30 WIB.
Atas Informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Y yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ karena dicurigai.
"Saat diperiksa ditemukan 1 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 400 butir dari pelaku," ungkapnya didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (19/1/2021).
Irsan melanjutkan, dari hasil introgasi yang dilakukan, diketahui bahwa barang haram tersebut di ambilnya dari seorang laki-laki yang tidak kenal. Selain itu Y juga mengaku bahwa dia disuruh oleh temannya berinisial AR.
"Karenanya saat ini terhadap teman tersangka masih dilakukan pencarian. Sedangkan terhadap tersangka Y sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.