Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan melalui Komisi IV heran melihat realisasi retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Dari target Rp 48 miliar di tahun 2020, realisasi hanya 50 % atau Rp 24,1 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto, mengataka,n realisasi PAD dari retribusi parkir di Medan tahun 2019 hanya Rp 24,1 miliar. Padahal, targetnya Rp 48 miliar.
"Inikan miris sekali. Karena Medan kota terbesar ketiga di Indonesia. Ketersediaan lahan parkirnya luar biasa," ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto saat rapat bersama Kepala Dishub Medan, Iswar, Selasa (19/1/2021).
Politikus PAN itu meminta kepada Dishub Kota Medan untuk membenahi parkir. Sebab, potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir cukup besar.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku pihaknya mendapat banyak laporan terkait bobroknya pengelolaan parkir di Medan.
Salah satunya, kawasan perkantoran pemerintahan juga dikutip parkir. Meski secara aturan tidak diperbolehkan. "Tapi kenapa target PAD-nya belum tercapai," paparnya.
Kepala Dishub Medan, Iswar mengatakan PAD retribusi parkir di Kota Medan paling besar dibandingkan kota lain. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya meningkatkan PAD dari retribusi parkir tersebut. "PAD parkir di Medan paling besar. Tapi, kami tetap akan melakukan pembenahan," paparnya.