Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkoba, di Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Senin (18/1/2021). Kedua tersangka masing-masing berinisial AAS alias Andre (21) dan FAM alias Nando (20) yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang milik Tagor Situmorang, yang berdasarkan informasi masyarakat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. " Ada informasi yang mengatakan seperti itu. Kemudian tim Opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan akhirnya ditangkap lah kedua tersangka ini," katanya Rabu (20/1/2021).
Dari tangan keduanya, kata Kapolsek, disita 1 bungkus paket kecil sabu-sabu dan peralatan hidupnya (bong). Saat ini keduanya masih diperiksa di Polsek Bilah Hilir dan nantinya akan diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Ketika ditanya mengenai hukuman rehabilitasi, mengingat bukti awal bahwa keduanya merupakan pemakai narkoba, Kapolsek Bilah Hilir, mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu belum menjawab ketika ditanyakan hal tersebut. Namun dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu, Kasat pernah menyatakan bahwa undang-undang telah mengatur tentang hak untuk di rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.