Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Timur memberi sanksi sosial kepada 21 orang pelanggar protokol kesehatan virus corona ((Covid - 19) di Medan. Langkah ini dilakukan untuk mengubah sikap masyarakat berdisiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Namun, Polsek Medan Timur tidak merinci nama - nama warga yang mendapatkan sanksi pengucapan teks Pancasila tersebut.
"Operasi Yustisi yang digelar rutin ini untuk mendisiplinkan warga untuk mematuhinya protokol kesehatan yang masih belum mereda di Kota Medan, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH MH kepada wartawan, Selasa (20/1/2021) siang.
Dia menjelaskan, Operasi Yustisi ini sesuai Undang - undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wiilayah hukum Polrestabes Medan.
Adapun Operasi Yustisi berlangsung di Jalan Krakatau - Jalan Bilal - Mustafa dan Jalan Madio Santoso Medan.
Kompol Arifin meminta, kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. "Saya harapkan masyarakat berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan, " tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.