Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah 4 bulan lamanya pasca penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada awal September 2020 lalu, Polda Sumut sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menegaskan, bahwasanya kasus itu masih terus bergulir (berjalan). Di mana saat ini statusnya dalam proses penyidikan (sidik). "Ya, saat ini (kasus UINSU) sedang dalam proses penyidikan," ungkapnya, Rabu (20/1/2021).
Disinggung soal jumlah tersangka, MP Nainggolan mengatakan masih juga belum ada perubahan. Dia menyebutkan, tersangka masih ada 3 orang, yakni Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE. "Tersangka masih 3 orang," tandasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah selesai memanggil ketiga tersangka pada September lalu. Saat itu Direktur Reskrimsus Polda Sumut yang dijabat Kombes Pol Rony Samtana menyatakan berkas pemeriksaan ketiga tersangka akan segera dikirim ke JPU usai dirampungkan.
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sendiri sejauh ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 miliar tersebut. Penyerahan SPDP ketiga tersangka itu diterima Kejatisu pada, Senin (7/9/2020).
Diketahui, penetapan status ketiga tersangka itu terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II UINSU. Di mana kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
Kasus ini sendiri, berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.