Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kembali menyerahkan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen ( (P3D) berupa 6 aset tahap VI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Aset yang diserahkan terdiri dari tanah dan gedung rumah Dinas Koperasi Kabupaten Nias di Desa Ombolata Ulu, Jalan Yossudarso, tanah kosong di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Lapangan Merdeka di Kelurahan Pasar, Kecamatn Gunungsitoli, pertapakan bangunan Kantor Koperasi Unit Desa Lazasebolo di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli.
Selain itu, tanah bangunan pasar (lods penjualan daging babi di Jalan Sudirman dan tanah untuk Badar Udara Binaka Gunungsitoli sebanyak 64 persil di Desa Gunungsitoli Idanoi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Gunungsitoli, Yalisokhi Harefa melalui Kepala Bidang Aset, Firman Zebua yang ditemui Rabu (19/1/2021) mengatakan, berdasarkan UU nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli mengamanatkan bahwa sekurang kurangnya dalam tempo 5 tahun setelah pemekaran Kota Gungngsitoli, kabupaten induk wajib menyerahkan P3D termasuk aset.
"Penyerahan P3D berupa 6 aset inilah tahap ke VI pada 23 Desember 2020 lalu," kata Firman Zebua.
Penyerahan aset itu ditanda tangani Wali Kota Gunungsitoli dengan nomor 030/9212/2020 dan Bupati Nias nomor 030/7581/2020.
"Kita bersyukur atas penyerahan aset ini. Dan mudah mudahan agar ada niat baik lagi dari pemerintah induk untuk menyerahkan aset lainnya. Sebab pada prinsinya hendaknya aset yang diserahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.