Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejauh ini belum menentukan kasus laporan yang dituduhkan kepada mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP) Enda Ginting atas penculikan anak yang dilaporkan istrinya Katarina Kohutova, warga Slovakia. Seperti diketahui, wanita yang bekerja sebagai tenaga konsultan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut telah melaporkan Enda ke kepolisian Slovakia hingga akhirnya menyebabkan dia sampai berurusan ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, bahwasanya kasus itu sejauh ini masih dalam tahap pengembangan proses penyidikan. Untuk itu, kata dia, menurut rencana kasus Enda ini akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Kasusnya dalam pengembangan proses lidik, rencana akan gelar perkara Minggu depan," ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, disinggung apakah kasus Enda ini merupakan laporan dari Interpol (International Criminal Police Organization), Hadi belum mau menjawabnya. Dia mengatakan baru dapat memberikan keterangan lanjut bila gelar perkara telah dilakukan. "Kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya ya," tandasnya.
BACA JUGA: Dicerai, Mantan Staf KSP Enda Ginting Juga Dilaporkan Istrinya Warga Slovakia Larikan Anak
Seperti diketahui Enda dan istri telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun. Sebelumnya Enda mengaku kembali ke tanah air untuk menghadiri undangan pernikahan adiknya.
Dalam penerbangan, Enda beberapa kali harus menjalani pemeriksaan mulia ketika transit di Bandara Doha Qatar serta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta. Alasannya karena Enda dicurigai melakukan penculikan anak.