Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya karena melakukan mutasi pejabat saat tahapan pilkada dimulai. Sesuai aturan, kepala daerah yang berstatus calon petahana dilarang melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Mendagri.
Dahlan menegaskan yang dilakukannya bukanlah mutasi, namun penegakan disiplin. Sehingga, dia berkeyakinan tidak ada aturan yang dilanggarnya.
"Di situ tidak ada pelanggaran, karena bukan mutasi tapi penegakan disiplin yang tidak ada kaitannya dengan pilkada. Karena sebelumnya sudah diberikannya peringatan pertama dan kedua. Saya ulangi, bukan mutasi tapi penonjoban yang sudah dua kali diperingati namun masih mengulangi,"ujar Dahlan, melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Sayangnya Dahlan yang memperoleh suara terbanyak saat Pilkada Madina 9 Desember 2020 lalu enggan merinci kesalahan apa yang dilakukan pejabat tersebut sampai harus di nonjobkan.
Berdasarkan aturan, ASN (aparatur sipil negara) yang di nonjobkan diberi hak menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dengan tenggat waktu 90 hari. Akan tetapi itu tidak dilakukan ASN tersebut.
"Kenapa 15 Desember 2020, wakil bupati mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini siapa yang berpolitik, saya atau wakil bupati. Kalau samua dikaitkan dengan pilkada, enak sekali ya, yang salah tidak boleh ditindak," tuturnya.
Seperti diberitakan, Calon petahana Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Penyebabnya, Dahlan melakukan mutasi pejabat bersamaan berlangsungnya tahapan Pilkada. Ia memberhentikan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 5 Agustus 2020.
Di UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah berstatus petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Madina 2020 diikuti 3 pasangan calon yakni Dahlan (bupati petahana) - Aswin, Jakfar Nasution (wakil bupati petahana) - Atika dan Sofwat Nasution - Zubeir.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyatakan, Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Anggota Bawaslu Madina Maklum Pelawi yang dihubungi mengakui bahwa kasus ini masih mereka tangani. "Sedang proses di Gakkumdu," kata Maklum. Namun ia belum bisa merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi terkait perkara ini. "Datanya ada sama Divisi Penanganan Pelanggaran, kebetulan saya Divisi Pengawasan. Nanti sya tanyakan ke beliau, kebetulan lagi rapat di KPU," kata Maklum.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin meraih suara terbanyak dengan perolehan 79.293 suara (39 %). Pasangan Jakfar Nasution-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 %). Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 %).
Jakfar-Atika dan Sofwat-Zubeir menggugat hasil rekapitulasi KPU Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, KPU Madina belum bisa menetapkan Dahlan Hasan Nasution - Aswin sebagai pasangan calon terpilih.