Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2021 masih sangat rendah. Dari 225 pejabat di Lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 10 orang.
"Masih ada 215 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, Kamis (21/1/2021).
Kata dia, penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017 untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-filling LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
Di mana, ada dua hari 21 Januari 2021 adalah batas akhir penyusunan dan pelaporan LHKPN. Muslim berharap seluruh pejabat Pemko Medan patuh untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Untuk tahun 2020, lanjut dia, kepatuhan pejabat Pemko Medan untuk melaporkan LHKPN cukup tinggi yakni mencapai 100 %.
"Di tahun 2020 lalu, sebanyak 239 pejabat di Lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 225 pejabat dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 10 orang dan masih ada 215 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya," urainya.