Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali memanggil Rektor USU Runtung Sitepu dalam rangka klarifikasi dugaan korupsi proyek Embung di Kampus II USU Kwala Bekala, Kamis (21/1/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan kembali ini. "Ya (untuk) lanjutan Klarifikasi yang kemarin," ungkapnya.
Namun MP Nainggolan tidak menyebutkan apakah Runtung sudah menghadiri pemanggilan tersebut apa belum. Dia mengatakan, pemanggilan itu untuk pemberian klarifikasi pada hari ini. "Ya (untuk hari ini)," bebernya.
Sebelumnya Runtung telah dipanggil pada, Selasa (19/1/2021). Runtung yang ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan tidak berkenan memberikan komentar. "Ya nggak apa-apa, dari mana pun kan bisa saya nggak jawab," jawabnya singkat.