Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jabatan Akhyar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan pada 17 Februari 2021. Sampai hari ini belum ada tanda-tanda Akhyar akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Apalagi surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada DPRD Medan untuk memproses pelantikan Akhyar belum juga ditindaklanjuti.
"Saya sudah dengar ada surat Gubernur itu, sampai hari ini belum ada dibahas di unsur pimpinan," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Politikus PKS ini menilai meski jabatan akan berakhir dalam waktu dekat, Akhyar tetap harus dilantik di sisa masa jabatannya. Sebab, Dzulmi Eldin telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan telah diberhentikan dari jabatan Wali Kota Medan. "Walaupun hanya tinggal beberapa hari, kalau itu amanat UU, ya harus tetap dilantik," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berkirim surat kepada DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (14/1/2021).
"Sekitar beberapa hari lalu ada dikirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif," ujarnya.
Basarin menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. "Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur," jelasnya.