Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Jose Aristian (36), warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Rabu (20/1/2021) malam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Langkat. Ia meminta sejumlah uang secara paksa kepada salah seorang sopir truk di Jalinsum Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat.
Pemerasan yang dilakukan tersangka berkedok Yayasan Biro Jasa di Perjalanan, yang lebih dikenal dengan istilah 'Yayasan Bajing Loncat'. Karena, jika truk angkutan yang tidak masuk Yayasan, maka truknya tidak aman jika melintasi di Jalinsum Langkat, truk terancam kena lempar kaca maupun penjarahan barang bawaan.
Akibat tindakan kalangan oknum-oknum Yayasan 'Bajing Loncat' yang meresahkan para supir angkutan. Polisi jajaran Polres Langkat melakukan patroli. Naas bagi tersangka Jose Aristian, ainya ditangkap saat beroperasi Rabu 20 Januari 2021, sekita pukul 21.00 WIB.
PAUR Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis (21/1/2021) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito saat melakukan patroli antisipasi pungli modus yayasan pengangkutan, melihat mobil pick up bermuatan yang sedang berhenti.
"Personil mencari keterangan dari supir, dan supir dimaksud menerangkan cukup resah dengan aksi pungli, lalu personil melakukan undercofer dengan menumpangi mobil tersebut. Akhirnya sampai jalan lintas Medan - Aceh, tepatnya di Desa Cempa, Hinai, mobil diberhentikan oleh tersangka dengan mengendarai motor Honda Beat. Pelaku meminta uang kepada supir, apabila ingin aman melintas di jalananan. Lalu supir memberikan uang sebesar Rp 200.000. Kemudian personil keluar dari mobil dan pelaku mencoba melarikan diri tapi berhasil diamankan,"katanya.
Selanjutnya, personel unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melimpahkan kasus itu ke Polsek Hinai, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar kartu bertuliskan JPS, 2 lembar uang kertas nominal Rp 100.000, dan 1 buah anak kunci kontak merk Honda, kata Aiptu Yasir Rahman lagi.