Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) sudah memasuki proses mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas dari konglomerat atau crazy rich Surabaya Budi Said.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021). Meski saat ini ada lockdown di kantor PN Surabaya, kuasa hukum Antam tetap melanjutkan proses banding tersebut.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ungkap Harry.
Harry menegaskan, posisi Antam tidak salah karena sudah melunaskan penjualan emas kepada Budi sesuai prosedur yang ada, dan sesuai harga yang dibayarkan.
Dirinya menyesalkan keputusan PN Surabaya yang menghukum Antam. Bahkan, menurutnya ada kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi Said.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap dia.
Sebagai informasi, Budi Said menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar. Gugatan Budi dilatarbelakangi oleh transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk membeli emas.
Budi membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.
Menurut SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto.
Ia menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.(dtf)