Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Runtung Sitepu kembali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam rangka klarifikasi dugaan korupsi proyek Embung di Kampus II USU Kwala Bekala, Kamis (21/1/2021). Runtung pun menghadiri pemanggilan tersebut sejak pagi hari.
Setelah beberapa jam memberikan keterangan pada penyidik, sekitar pukul 12.30 WIB, Runtung akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus. Seperti pemanggilan pertama, Runtung kembali memilih bungkam.
"Tanya ke penyidik saja ya," jawabnya singkat sembari berjalan dan masuk ke mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1120 J.
BACA JUGA: Polda Sumut Panggil Rektor USU Runtung Sitepu soal Pembangunan Kampus II di Kwala Bekala
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan membenarkan pemanggilan terhadap Rektor USU tersebut. Dia menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan untuk lanjutan klarifikasi yang dilakukan sebelumnya. "Ya ini lanjutan klarifikasi yang kemarin," ucapnya.
Ketika disinggung apakah Runtung akan dipanggil lagi, MP Nainggolan mengaku belum mendapatkan laporan. "Saya (akan) koordinasi dulu sama penyidik," tandasnya.
Seperti diketahui, Runtung telah dipanggil pada, Selasa (19/1/2021) kemarin. Dia yang ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan tidak berkenan memberikan komentar. "Ya nggak apa-apa, dari mana pun kan bisa saya nggak jawab," jawabnya singkat.