Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan 12 pasangan calon (paslon) terpilih.
"Pada umumnya penetapan dilakukan hari ini. Hanya KPU Simalungun yang sudah menetapkan paslon terpilih pada Rabu (20/1/21) kemarin," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (21/1/2021).
Ada pun 11 daerah yang ditetapkan paslon terpilih hari ini, yakni Binjai, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Siantar, Toba, Humbang Hasundutan, Sibolga, Nias Utara, Nias Barat dan Gunungsitoli. Sedangkan 11 daerah lain belum bisa ditetapkan paslon terpilih karena ada gugatan di MK.
Penetapan Paslon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU. Pasangan calon yang ditetapkan adalah peraih suara terbanyak dalam pemilihan. Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU, maka akan dilakukan pelantikan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Berikut daftar 12 paslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pemenang Pilkada di 12 kabupaten/kota yang ditetapkan.