Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. KPU Kota Gunungsitoli menetapkan Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli sebagai pasangan calon (Paslon) wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Penentapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli, Kamis (21/1/2021), yang dipimpin Ketua KPU Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea.
"Tentu pada saat itu kita telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan walikota dan wakil wali kota dari masing masing kecamatan dan hasil keputusannya itu telah kami sampaikan kepada para pihak dengan nomor di agenda KPU Gunungsitoli nomor 19 tahun 2020," kata Firman.
Ia mengatakan, setelah keluar keputusan tersebut, berdasarkan ketentuan, kepada para pihak masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana tidak puas atas hasil yang telah dikeluarkan KPU.
"Sehingga berdasarkan surat panitera MK nomor 165 Pan MK 2020 tanggal 20 Januari 2021 tentang perselisihan hasil Pilkada (PHP) kabupaten/kota 2021 teregistrasi di MK, yang kita terima di Kota Gunungsitoli tidak teregistrasi," ujarnya.
Juga surat KPU RI nomor 60 tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal penetapan calon terpilih pemilihan serentak 2020. "Karena kita tidak ada gugatan di MK maka selanjutnya KPU Gunungsitoli menetapkan calon terpilih," sebutnya.
Pilkada Gunungsitoli diikuti pasangan tunggal. Paslon Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli yang diusung PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo, PAN dan PKPI meraih 47.546 suara,kolom kosong 12.271 suara. Total suara sah 59.817.
Rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan calon terpilih dihadiri Paslon Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli, anggota Bawaslu Goozisokhi Zega, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD, Imanuel Ziliwu, pimpinan Parpol, Kepala Kesbangpol, unsur Forkompimda Gunungsitoli dan undangan lainnya.