Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 12 pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di Sumut hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjelaskan pelantikan 12 paslon terpilih masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"(Pelantikan) tunggu waktunya, kan tunggu SK menteri dalam negeri, nanti baru dilantik oleh gubernur," ujar Edy di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan untuk 11 paslon daerah yang ada gugatan, kata dia, masih menunggu putusan incrah di MK. "Kalau yang gugat menunggu ada putusan MK, incrah dan kepastian," jelasnya.
Diakuinya ada beberapa daerah yang bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang habis masa jabatannya di saat proses persidangan di MK. "Kalau itu akan ada penjabat (bupati/wali kota) yang akan ditunjuk," bebernya.
Seperti diberitakan, KPU di 12 kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan 12 pasangan calon (paslon) terpilih.
"Pada umumnya penetapan dilakukan hari ini. Hanya KPU Simalungun yang sudah menetapkan paslon terpilih pada Rabu (20/1/21) kemarin," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (21/1/2021).
Ada pun 11 daerah yang ditetapkan paslon terpilih adalah Binjai, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Siantar, Toba, Humbang Hasundutan, Sibolga, Nias Utara, Nias Barat dan Gunungsitoli.