Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Rapat Paripurna DPRD Taput, akhirnya menetapkan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda, Kamis sore (21/01/2021) di Gedung DPRD Jl Sisingamangaraja 49 Tarutung. Penetapan Perda secara resmi ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD
Empat fraksi, terdiri dari: fraksi PDI-P, fraksi Nasdem, fraksi Partai Golkar dan fraksi PKB, pada penyampaian pendapat akhir menyatakan dapat memahami dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedang dua fraksi, yakni : fraksi Hanura dan fraksi Garda Persatuan, dari sejak awal pembahasan Ranperda menyatakan walk out.
Pada Paripurna penetapan APBD, ditetapkan pendapatan sebesar Rp 1.338.912.320.845 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 131.358.390.527, Pendapatan Transfer Rp 1.133.397.387.636, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 74.156.542.682
Belanja sebesar Rp 1.489.078.317.349, terdiri Belanja Operasi Rp 989.084.642.646 Belanja Modal Rp 215.280.425.595, Belanja Tidak Terduga Rp 10.000.000.000 Belanja Transfer Rp 274.713.249.108. Pembiayaan Daerah dengan rincian, penerimaan Rp 162.037.036.004, pengeluaran Rp 11.871.039.500. Pmbiayaan netto Rp 150.165.996.504
Bupati Taput, Nikson Nababan, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Sarlandy Hutabarat, menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi, yang pada dasarnya mencerminkan niat dan keinginan yang tulus untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Taanuli Utara.
"Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, beserta jajaran mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya atas kerjasama, perhatian, pemikiran, saran dan pendapat dewan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kita ini," kata Wabup.