Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara terhadap kasus saling lapor antara Kajari Toba, Robinson Sitorus dan cucunya Jojor Sitorus, terkait dugaan penggelapan uang Rp 600 juta. Keduanya belah pihak pun telah dipanggil pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, yang sama-sama didampingi kuasa hukumnya.
Robinson Sitorus melalui kuasa hukumnya, Jimmy Theja SH kepada wartawan mengatakan, kasus ini pasti ditangani dengan baik oleh Polda Sumatera Utara.
"Semuanya lancar dan kami percayakan semuanya dengan Polda Sumatera Utara dalam hal ini penyidik. Karena kasus ini kan sudah naik sidik, kalau kita lihat dalam acara hukum pidana, kalau perkara sudah naik sidik artinya sudah ditemukan perbuatan pidananya. Nanti tergantung penyidik, bagaimana dia mengambil langkah berdasarkan fakta hukum untuk membuat terang benderang suatu perkara," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor Roni Prima Panggabean mengatakan, dalam gelar perkara terungkap bahwa uang yang dituduhkan telah digelapkan oleh kliennya terbantahkan secara fakta hukum. Karena dalam transaksi rekening tersebut tidak ada satu pun rekening atas nama Robinson Sitorus.
Selain itu lanjutnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 21 Januari 2020 bernomor 3614/Pid.B/2019/PN Mdn terungkap bahwa terpidana Riska Purba lah yang melakukan pencurian emas 1 Kg milik Robinson Sitourus yang tak lain adalah kakek terlapor.
"Semua uang dan transaksi milik pelapor diatasnamakan oleh nama orang lain dan ditransfer ke rekening orang lain lagi, bahkan kepada ibu terlapor. Ini dikuatkan dengan bukti fotokopi buku rekening dan keterangan dari kuasa hukum pelapor di dalam materi pemaparan gelar perkara secara terbuka," jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/1/2021).
Roni menuturkan, kasus ini sendiri sudah naik sidik dan sudah dilakukan gelar perkara oleh subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Untuk itu dia berharap agar fakta hukum bisa terang benderang dan terbuka hingga tidak ada yang ditutupi. "Agar kita mengetahui apa yang menjadi faktanya, apa yang menjadi niat jahatnya, apakah ada perbuatannya," sebutnya.
Roni menambahkan, dengan ini sudah terbuktikan dan pihaknya semakin percaya bahwa Polda Sumatera Utara, melalui Ditreskrimum dan semua jajaranya mampu memfaktakan kasus ini menjadi objektif dan penegakan hukum yang berintegritas demi keadilan.