Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Runtung Sitepu, Selasa dan Kamis (19 dan 21/1/2021). Pemanggilan untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan Kampus II USU di Kwala Bekala.
Prof Runtung membantah membiarkan pembangunan embung di bagian Utara Kampus II, Kwala Bekala, Padang Bulan yang tidak maksimal. Mantan Dekan Fakultas Hukum USU ini mengatakan justru ia yang melaporkan dan menunggu hasil rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Utara (Sumut) karena hasil pembangunan senilai bernilai Rp 10 miliar itu tidak sesuai.
"Jadi justru saya yang melaporkan ke BPKP Sumut dan minta para ahli untuk melihat hasil pembangunan itu. Dan rekomendasi merekalah itulah yang selama ini saya tunggu. Hasil rekomendasi itu sudah keluar, yakni memutuskan kontrak dengan kontraktor tersebut. Justru saya selamatkan uang negara," kata Runtung di Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Jumat (22/1/2021).
BACA JUGA: Polda Sumut Panggil Rektor USU Runtung Sitepu soal Pembangunan Kampus II di Kwala Bekala
Karena itulah, sambung Prof Runtung, ia heran kalau ada yang bilang ada korupsi di proyek itu. "Justru karena hasil pengerjaan proyek tidak sesuai, maka saya laporkan kepada BPKP Sumut dan para ahli. Dana hibah itu pun sudah dikembalikan ke kas Pemprovsu sebesar Rp 8.104.953.800 setelah dipotong hak panjar kepada kontraktor sebesar Rp 1.895.046.200 atau sebesar 20% dari nilai proyek.