Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Kisaran. Tiga pelaku sindikat pencurian spesialis rumah kosong di kota Kisaran, Kabupaten Asahan akhirnya diringkus oleh tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu R Sitompul. Dalam pemaparannya, Kapolsek memperlihatkan tiga pelaku yang selama ini sudah tak terhitung melakukan aksi pencurian pada rumah kosong di Kota Kisaran. Sangkin banyaknya, para pelaku hingga tak ingat sudah berapa kali mereka melakukan aksi pencurian.
Ketiga pemuda ini, masing masing Riko Ramadhan Kaban alias Koko (34), Siswanto alias Budi (40), keduanya warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat dan Putra Effendi Simatupang (26) warga Jalan Jahe Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolsek Iptu R Sitompul, mengatakan ketiganya dikenal sangat professional dalam menjalankan aksinya. Hingga hampir tidak meninggalkan jejak saat beraksi. “Mereka sudah berulang kali beraksi. Sangkin banyaknya mereka lupa rumah mana saja yang pernah dimasuki,” jelas Kapolsek saat menggelar rilis pengungkapan kasus di halaman Polsek setempat, Jumat, (22/1/2021)
Terbaru, mereka menjalankan aksinya di rumah kosong milik Hendra Hartoyo di Jalan Cokroaminoto Kisaran. Dalam aksi tersebut, Koko merupakan otak rencana kejahatan. Setelah melakukan gambaran situasi kondisi rumah, ia merekrut dua rekannya Budi dan Putra.
“Pada aksi itu, mereka bertiga berhasil menjarah barang berharga yang ada di rumah seperti mesin jahit, rangka tempat tidur dan meubel,” kata Sitompul.
Kemudian, laporan aksi kejahatan yang sama atas korban bernama Hery Cadafi yang alamat rumahnya juga masih berada di Kisaran Barat. Pada aksi itu, korban kehilangan 37 tabung gas LPG 3 Kg.
“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil membekuk Koko dan Budi. Menurut keterangan kedua pelaku masih banyak yang mereka curi bahkan mereka lupa sudah berapa kali melakukan pencurian” jelasnya.sembari menyebutkan kepada ketiga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.