Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk kembali digugat oleh pelanggannya. Kali ini yang menggugat 2 orang sekaligus yaitu Robin Sujoyo dan Troy Haryanto. Keduanya, menggugat Antam untuk mengganti kerugian yang dialami dengan emas batangan logam mulia seberat 25,22 kilogram.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (22/1/2021) gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby.
Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan itu tidak hanya menuntut Antam, ada 4 tergugat lainnya yang ikut terseret yaitu Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.
Adapun, petitum untuk gugatan Antam ini yakni menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum seluruh tergugat dan mewajibkan untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp 1.426.578.000, secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus.
Lalu, meminta hakim menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan/logam mulia seberat 25,22 kilogram yang dibeli oleh para penggugat dan atau diganti uang senilai Rp 24.135.540.000 dan atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau Emas Batangan (Logam Mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng.
Tak hanya itu, kedua penggugat juga meminta hakim menghukum para tergugat berkewajiban mengganti kerugian materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian materiil Rp 16.762.509.000
2. Kerugian immateriil Rp 16.762.509.000 x 48%
Kerugian materiil dan immateriil diminta dibayar oleh para tergugat tanggung renteng secara tunai dan sekaligus, setelah gugatan ini diputus.
Selanjutnya, meminta hakim menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik tergugat II s/d V (Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni) dan emas batangan milik tergugat I (Antam) masing-masing antara lain:
1. Tergugat I (Antam)
Emas batangan/logam mulia seberat 25,22kg
2. Tergugat II:
Tanah dan Bangunan di Jalan. Swakarsa,RT.001/RW.003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
3. Tergugat III:
Tanah dan Bangunan di Jalan. Cepiring, RT.019, RW.008, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
4. Tergugat IV:
Tanah dan Bangunan di Perumahan Titian Kencana Blok A2 No.15 Margamulya, Bekasi Utara
5. Tergugat V :
Tanah dan bangunan di Jalan Jepara I No.29 Surabaya, Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No.2, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No.3, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya
Terakhir, meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada para penggungat sebesar Rp 5.000.000 setiap hari, apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan para tergugat memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu tergugat telah membayarnya, maka tergugat yang lain menjadi bebas karenanya.
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu tergugat telah membayarnya, maka tergugat yang lain menjadi bebas karenanya.(dtf)