Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Provinsi Sumut, Edy Rahmayadi tidak mempersoalkan adanya laporan dari HIMMAH (Himpunan Mahasiswa Al Washliyah) kepada dirinya ke Polda atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). "Biarkan kalau dilaporkan, nanti kan saya dipanggil Polda kalau dilaporkan," ujarnya saat ditemui, Jumat (22/1/2021).
Menurut Edy, wartawan turut hadir ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 16 Januari 2021.
"Kenapa gak wartawan berontak. Ini jangan dipolitisir kegiatan, ini kegiatan melihat rakyat di desa, kita mengapresiasi desa yang telah berbuat membangun desa nya, tolong itu dibesarkan," jelasnya.
Mantan Pangkostrad itu menambahkan, dirinya saat ini adalah Kasatgas COVID-19. Artinya, ketika kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan, dia tidak akan bersedia hadir.
"Saya Kasatgas COVID-19, kalau itu melanggar saya sudah tinggalkan kegiatan itu, tetapi disitu bupati. Saya dari sini ke sana naik sepeda 27 KM, tempatnya di sawah, bagaimana mau rame-rame. Duduknya itu, saya, kali, duduk, kali, silang begitu. Tiba-tiba ada foto rame-rame begitu, bagaimana ceritanya," tuturnya.
Seperti diberitakan HIMMAH Provinsi Sumut melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat melakukan kunjungan ke ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 16 Januari 2021.
BACA JUGA: HIMMAH Sumut Laporkan Gubernur Edy ke Polda Langgar Prokes
Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution, mengatakan terdapat dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Edy Rahmayadi saat mengunjungi agro wisata tersebut. Padahal beberapa hari sebelumnya, eks Pangkostrad itu merupakan orang pertama di Sumut yang disuntik vaksin COVID-19.
Saat berada di lokasi, kata dia, Edy Rahmayadi turut didampingi istrinya Nawal Lubis, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan masih banyak yang lain.
"Acara itu sudah jelas melanggar protokol kesehatan sesuai dengan UU nomor 6 tentang karatina kesehatan dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020, apalagi pengunjungnya mencapai 400 orang, " ujarnya di Medan, Kamis (21/1/2021).
Razak menilai harusnya Gubernur Edy Rahmayadi memberikan contoh yang baik dalam penerapan prokes kepada masyarakat. "HIMMAH Sumut meminta Kapolda Sumut segera memproses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan tanpa terkecuali, apalagi kepala daerah yang seharusnya menjadi suri tauldan bagi rakyatnya, " tuturnya.