Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Julham Arfandi Alias Arpan (22) dan Anwar Alias Nuar (32) dituntut 10 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/1/2021) siang. JPU menilai dua sekawan ini, terbukti melakukan tindak pidana jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, sehingga diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Julham Arfandi Alias Arpan dan Anwar Alias Nuar dengan pidana selama 10 tahun penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta agar kedua terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, saksi Aditya Pratama Ramadhan, bersama sejumlah aparat kepolisian lainnya, mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Keluarga Kelurahan Asam Kumbang yang dilakukan kedua terdakwa.
"Kemudian para saksi polisi menyuruh informan memesan sabu kepada terdakwa, sebanyak 15 gram seharga Rp 9.300.000, kemudian pada Senin, 20 Juli 2020 informan janji bertemu dengan terdakwa Julham di Jalan Bunga Asoka," kata JPU.
Setelah informan bertemu dengan terdakwa, dan terdakwa pun telah melihat uang pembayaran sabu tersebut, terdakwa Julham pun pergi mengambil sabu.
Selanjutnya pukul 19.45 WIB terdakwa Julham menghubungi informan dan mengatakan sabunya sudah ada dan berjanji bertemu di Jalan Keluarga Medan Selayang.
Saat itu, kata JPU para saksi polisi telah mengikuti informan dan para saksi POLISI tidak jauh dari tempat Informan bertemu dengan terdakwa Julham.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, para saksi polisi melihat terdakwa Julham datang bersama dengan terdakwa Anwar menemui Informan, tidak lama kemudian informan menghubungi para saksi polisi sebagai isyarat untuk melakukan penangkapan, kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Julham dan Anwar," urai JPU.
Dari tangan terdakwa Julham ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat 11,7 gram dan selanjutnya para saksi membawa keduanya ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Interogasi terhadap keduanya, Julham mendapatkan sabu tersebut dari Oteh Nongat (DPO), dan terdakwa Julham bersama Anwar, ada melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.
"Terdakwa Anwar yang menemani Julham menjual sabu atas suruhan Oteh Nongat dengan mendapatkan upah sebesar Rp 70 ribu, sementara terdakwa Julham mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu," pungkas JPU.