Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 7 suplier tandan buah segar (TBS) sawit asal Jambi terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) senilai Rp 8 miliar, nyaris kembali ricuh. Kali ini 7 suplier (pemohon) bersama sejumlah karyawannya mengejar hakim seusai menutup sidang dengan agenda kesimpulan, Jumat (22/1/2021) siang.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu cukup berlangsung cepat. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis begitu membuka langsung menutup sidang usai menerima kesimpulan dari kuasa hukum kedua belah pihak.
Sementara 7 suplier bersama sejumlah karyawan yang diketahui sudah dirumahkan itu, menunggu di depan pintu sidang, hingga langsung terheran. Mereka yang mencari keadilan pun langsung berteriak. "Mana keadilan buat kami Pak Hakim," teriak salah satu karyawan dari 7 suplier tadi.
Mendengar itu hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dan masuk ke lorong menuju gedung hakim. Santak mereka pun mengejar namun dihentikan oleh sekuriti.
"Tolong pak beri kami masuk, perwakilan pun tidak apa, kami cuma mau minta hakim bisa bersikap normatif dalam permohonan kami ini," kata Adil Surbakti, salah satu suplier yang menjadi pemohon dalam PKPU tersebut.
Namun sekuriti tetap tidak memperbolehkan bagi siapa pun masuk. Dua sekuriti terlihat langsung menjaga pintu menuju ruang hakim tersebut. Dengan kecewa mereka pun akhirnya pergi meninggalkan PN Medan
Adil Surbakti (56), suplier CV Arihta Persada masih tetap pada keterangannya yang berharap hakim memakai hati nuraninya dalam memutuskan permohonan ini.
"Kami cuma meminta keadilan karena udah setahun utang ini tidak dibayar padahal mereka sanggup untuk membayar," kata Adil Surbakti, warga Jalan Perumahan Artauli II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jambi ini.
Diketahui, Adil adalah salah satu suplier (pemasok) TBS ke PT HAL, yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit beralamat di Desa Kubu Kandang Kecamatan Kemayung Kabupaten Batanghari, Jambi. Ia bersama 6 suplier lainnya masing-masing, Jampa Wongchai CV Samantha, Ibrahim, Hadianto CV Leo Mandiri, Nurul Qumariyah, Petrus Barus, dan Parulian Manik dari PT Dwiguna Anugerah melakukan permohonan PKPU ke PT HAL yang belum membayar kewajibannya senilai Rp 8 Miliar lebih, sampai saat ini.
"Kalau pada Desember 2020 lalu permohonan kami ditolak hakim karena ada duluan permohonan PKPU PT HAL di Jambi, mungkin bisa kami terima. Nah, kali ini kami memohon PKPU ke PT HAL lebih dulu pada 5 Januari 2021 sementara PT HAL memohon pada 12 Januari 2021, jadi tidak ada alasan kalau permohonan kami ini ditolak hakim lagi dengan alasan ada sengketa masalah ini," beber Adil Surbakti.
Terpisah, kuasa hukum pemohon, Abdul Rahim dan Zulfikri menjelaskan, inti dari kesimpulan pihaknya adalah, memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi, tidak ada alasan hakim untuk menolak permohonan PKPU ini karena syarat permohonan PKPU itu minimal 2 sementara ini sudah 7 kreditur sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU Pasal 2 jo 222 yang sudah terpenuhi. Ditambah lagi dikuatkan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan PT HAL itu sendiri.
"Jadi saksi sudah menyebutkan bahwa nota timbangan itu betul dikeluarkan oleh PT HAL, dan itu menjadi bukti tagihan. Sehingga permohonan PKPU ini jelas keberadaan utangnya," jelasnya.
Kedua, perkara ini beda dengan perkara tahun lalu, jika perkara lalu gugatannya ditolak dengan alasan termohon sudah duluan menggugat.
"Jadi tahun lalu, mereka duluan memasuki gugatan baru kami, sehingga putusan majelis hakim tahun lalu menolak permohonan PKPU kami dengan alasan bahwa utang ini masih dalam gugatan atau perselisihan. Namun, untuk kali ini pihak kami lebih dulu mengajukan PKPU dari pada PT HAL sehingga majelis hakim tidak beralasan lagi untuk menolak permohonan PKPU kami ini," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum PT HAL, Nur Hidayat memilih tidak mau berkomentar dan pergi dari ruang sidang meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Sebelumnya aksi serupa terjadi di persidangan permohonan PKPU ini dengan agenda keterangan saksi pada, Rabu (20/1/2021) lalu. Namun aksi warga Jambi pencari keadilan ini tidak sampai menjadi ricuh karena berhasil ditenangkan hakim.