Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mau saja disuruh teman antar sabu, terdakwa Ahmad Rejeki Purba Alias Jeki, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/1/2021) sore. Majelis hakim juga membebani pedagang sop kambing ini denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhi terdakwa Ahmad Rejeki Purba Alias Jeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana selama 6 bulan kurungan," kata hakim Hendra.
Hakim menilai lelaki tamatan SMK ini terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara Jeki bermula pada Rabu 22 April 2020 lalu, saat terdakwa berada di warung sop kambing Jalan Matahari Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan tempat terdakwa berjualan.
Selanjutnya, terdakwa pun dihubungi oleh Zulfan Harahap (DPO) dan berkata seseorang bernama Ari (DPO), akan datang mengantarkan sabu kepada Jeki, agar selanjutnya Jeki mengantarkan sabu itu kepada calon pembeli di Jalan Dahlia Raya, dan Jeki pun setuju.
Setelah bertemu, Ari pun menyerahkan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa Jeki, yang kemudian terdakwa kembali melayani pembeli sop kambing dagangannya.
"Sekira pukul 20.10 WIB terdakwa dihubungi saksi Arjuna (personil kepolisian) yang menyamar sebagai calon pembeli narkotika jenis sabu lalu berkata kepada terdakwa “kami sudah di Jalan Dahlia Raya di belakang kantor Polsek Helvetia” lalu terdakwa berkata “Iya”," kata JPU.
Setelahnya, Jeki pun menjumpai calon pembeli sabu tersebut, dan setibanya di Jalan Dahlia Raya Kelurahan Helvetia, terdakwa bertemu dengan saksi Arjuna dan saksi Ricardo Sinaga yang mengaku calon pembeli sabu tersebut, lalu terdakwa langsung menyerahkan sabu tersebut.
"Petugas pun langsung menangkap terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dari terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU.