Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pernyataan sikap yang mengatasnamakan lembaga Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) mendukung rektor soal sanksi terhadap Dekan FISIP USU, Muryanto Amien atas kasus self pladiarsm yang disampaikan Budi Utomo dan Marheni dalam sebuah konfrensi pers dengan media, Kamis (21/1/2021), dibantah anggotanya. Dukungan itu dinilai merupakan pendapat pribadi, tidak bisa mengatasnamakan lembaga,
“Kalau mau membawa nama SA USU harus dirapatkan dahulu, karena segala keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial,” ujar anggota SA USU, Romi Fadilah Rahmat dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (22/1/2021)
Menurut Rami, SA USU berjumlah 101 orang. "Jadi apapun itu bila mengatasnamakan SA USU harus melibatkan semua, bukan hanya sebagian saja," tegasnya.
Ia menjelaskan, kalaupun ada pembahasan soal plagiarisme seharusnya dirapatkan. Rapat di komisi-komisi, baru kemudian diplenokan. "Jadi karena selama ini tidak ada rapat pembahasan plagiarisme, maka jelas tidak ada sikap khusus SA USU terkait kasus plagiarisme yang ada,” ujar dosen Fasilkom ini.
Anggota SA USU lainnya, Doli Muhammad Jafar Dalimunthe menambahkan, pernyataan sikap yang dilakukan Budi Utomo dengan mewakili sejumlah anggota SA USU lainnya adalah sebuah sikap yang tidak arif.
"Setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada, jadi jangan digeneralisir untuk kepentingan-kepentingan oknum tertentu,” ujar dosen FEB ini.
Dikatakannya, SA USU yang dipilih oleh pemilihan tingkat fakultas, merupakan perwakilan dari sekitar 1.600-an dosen seluruh USU. Jadi setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada.
"USU adalah bagian dari pemerintah dan perlu dicatat bahwa penyelesaian kasus dugaan plagiat sudah diplenokan di tingkat Majelis Wali Amanat. Jadi sebenarnya sudah berproses. Tunggu saja hasilnya dan hormati apa yang menjadi keputusan dari MWA itu,” tegas Doli.
Hal sama dikatakan Muhammad Fadly, anggota SA USU lainnya. Dia menyayangkan narasi intervensi yang dibuat dengan mengatasnamakan SA USU.
“Narasi itu sesuatu yang paradoks. Sebab USU bagian integral dari Kemendikbud. MWA sendiri telah menyepakati bahwa pihak Kemendikbud yang akan menyelesaikan persoalan di USU,” katanya.
Seperti diberitakan, Budi Utomo menyebut SA USU telah menyurati Presiden Joko Widodo. Surat berisi dukungan terhadap surat keputusan Rektor USU yang menyatakan calon Rektor USU terpilih Muryanto Amin terbukti bersalah melakukan self plagiarism.
Dikatakan Budi, surat itu sudah dikirim kepada Presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada hari Selasa, 19 Januari 2021. "Kami menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata, ingin menegakkan sanksi akademik yang diputuskan kepada Muryanto Amin," jelas Budi.