Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langsa - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh. Satu orang di antaranya disebut berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Satu orang atas nama SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021).
SB diciduk di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (21/1) malam. Selain SB, Densus 88 juga menangkap MY yang bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Langsa Kota.
"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," jelas Winardy.
Winardy mengatakan, tim Densus 88 punya waktu hingga 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan teroris. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari.
"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror," ujarnya. dtc