Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial IFS (53) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah makan Cindelaras, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi ini, pihak Polres Sergai turut menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp100.000 sebanyak 300 lembar.
"Selain itu juga diamankan sebuah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat menggelar konfrensi pers di Lobby Makopolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam.
Lebih lanjut Robin menyampaikan, penangkapan yang dilakukan terhadap pejabat negara itu, terkait E - Warung Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021. Di mana korban diharuskan oleh pelaku untuk menyerahkan uang tunai Rp 30 juta tersebut kepadanya.
"Dikarenakan Kadis Sosial menakut-nakuti korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor," jelasnya.
Robin menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah dilakukan, tersangka terbukti telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 UU RI No 20 Tahun 2001. Karenanya Kadinsos Kabupaten Sergai ini terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan bahwasanya Kadinsos Sergai ini sempat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait kasus yang menjeratnya. Namun dia tidak memberikan penjelasan detail terkait pemeriksaan yang dilakukan.