Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA), Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT). KIA berbendera Taiwan berawak tujuh WN Indonesia dan dua WN Taiwan itu melakukan pencurian ikan di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, Riau Kepulauan.
Perwira Penerangan Dispen Armada I, Letda Mega Patinurjaya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (22/1/2021) malam, mengatakan, KIA berbadan lebar itu ditangkap KRI USH-359 yang berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada pukul 10.30 WIB. Komandan KRI USH-359, Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus mendapat kontak menyurigakan dan memerintahkan untuk segera mendekati kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
KIA yang menyadari kehadiran KRI berusaha menjauh ke arah utara menghindari kejaran, sehingga Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan.
Dengan melakukan manuver, akhirnya KIA berbendera Taiwan dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI USH-359. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Dari pemeriksaan awal KIA dinakhodai Hu Shih Jung (WN Taiwan), tujuh awak WN Indonesia dan dua WN Taiwan. KIA tersebut melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.
Terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, TNI AL berusaha selalu hadir melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, yaitu setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
KIA tersebut ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.