Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Medan, Hasyim, menilai tidak ada urgensi Akhyar Nasution dilantik menjadi wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021. "Karena memang tinggal akhir masa jabatan," ujarnya saat ditemui usai kegiatan menanam pohon di Bantaran Sungai Deli, Medan, Sabtu (23/1/2021).
Diketahui masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan akan berakhir pada 17 Februari 2021, atau kurang dari satu bulan. Hasyim mengaku sudah melihat ada surat dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengenai permintaan agar dilakukan sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengangkatan Akhyar Nasution.
Menurut dia, surat dari Gubernur Sumut tidaklah cukup menjadi dasar pinaknya menggelar sidang paripurna. Harus ada permohonan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Secara mekanisme harus ada surat dari Pemko Medan. Kalau itu ada nanti kami jadwalkan sidang paripurna itu di Banmus, tapi sampai hari ini surat permohonan itu belum ada," terangnya.
Seperti diberitakan, Akhyar Nasution pasrah apabila sampai akhir masa jabatannya 17 Februari 2021, dirinya tidak kunjung dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif.
"Gak urus (pelantikan). Mau diurus, mau tidak, gak urus sama aku" ujar Akhyar Nasution saat ditemui di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Jumat (22/1/2021).
BACA JUGA: Soal Pelantikan Wali Kota Definitif, Akhyar: Mau Diurus, Mau Tidak, Gak Urus Sama Aku
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan itu pun tidak tahu sudah sejauh mana proses pengusulan pelantikannya. Dia juga tidak mau menuduh ada pihak yang dengan sengaja menghambat agenda pelantikannya menjadi wali kota. definitif.
"Aku gak punya prediksi (dihambat) itu. Bang Eldin sebagai wali kota sudah diberhentikan, di dalam tata kelola pemerintahan tidak ada vacum of power (kekosongan kekuasaan), kenapa setelah diberhentikan tidak ada penggantinya," ungkapnya.