Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medabisnisdaily.com-Deli Serdang. Terdapat kejanggalan dalam penangan kasus pemerkosaan secara gerombolan dengan korban siswi SMK di Deli Serdang. Kejanggalan dimaksud adalah penetapan tersangka. Hal itu diungkapkan Ok Hendri Fadlian Karnain SH selaku pengacara korban yang menangani kasusnya.
Hendri mengatakan, kasus pemerkosaan secara bergerombolan ini dilakukan oleh delapan orang pria. Kebenaran fakta tersebut, kata Hendri dikuatkan dari pengakuan korban langsung.
"Pengakuan korban di kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, dirinya dicabuli oleh delapan pria. Tapi, Polresta Deli hanya menetapkan tersangka tujuh orang. Satu lagi kenapa tak diikutsertakan, ada apa ini,"? tanya Ok Hendri.
Menurutnya, Polresta Deli Serdang dinilai tidak serius dalam penanganan kasus pemerkosaan gerombolan yang kembali terjadi di Deli Serdang.
"Ketidakseriusan itu terbukti dalam penanganan kasus sebelumnya, di mana korban siswi SMK dirudapaksa tujuh kakak kelasnya yang terjadi pada bulan April tahun 2020. Polresta Deli Serdang hanya menangkap enam orang, seorang lagi merupakan otak pelaku belum juga tertangkap. Kali ini, pemerkosaan gerombolan terjadi kembali. Korban mengaku bahwa telah dicabuli delapan pelaku. Namun tujuh pria saja ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar atas kinerja Polres pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi SIK memutus mata rantai predator anak," urainya.
Hendri menyayangkan sikap Polresta Deli Serdang yang terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap klainnya.
"Pengakuan korban sudah jelas bahwa dicabuli delapan orang. Tapi, hanya tujuh pelaku ditetapkan tersangka. Dasarnya apa Polresta Deli Serdang tak menetapkan seorang lagi," ujar Hendri.
Untuk itu, Hendri meminta Polresta Deli Serdang segera revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pemerkosaan ini.
"Kita dalam waktu dekat akan ke Polresta Deli Serdang untuk menayakan soal BAP kasus dimaksud. Oleh karenanya, dalam penanganan 'Geng Rape' ini diharapkan polisi bekerja secara profesional, modern, terpercaya (Promoter) yang sebelumnya digariskan mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian," pintanya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK yang dikonfirmasi berapa jumlah sebenarnya pelaku pemerkosaan dengan korban siswi SMK mengaku hanya tujuh orang.
"Tujuh orang saja pelakunya. Seorang lagi tidak ditetapkan tersangka karena tak terlibat dalam pemerkosaan warga Kecamatan Galang," tulis Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya.