Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan kerumunan yang ada di Angkringan Jalan Kesawan, Sabtu (23/1/2021) malam. Pasalnya, masih ada pengunjung di angkringan tersebut meski jam sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB. Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edaran wali kota jam operasional industri pariwisata hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB dan pusat perbelanjaan sampai 21.00 WIB.
"Kami minta segera matikan lampu dan tidak ada lagi yang berjualan, angkat seluruh barang-barangnya. Sedangkan pengunjung kami minta untuk meninggalkan tempat ini. Jangan coba-coba untuk buka setelah kami pergi. Apabila kedapatan berjualan kembali, petugas Satpol PP akan mengangkat seluruh barang dagangannya," kata petugas dari mobil sound system.
Setelah memastikan seluruh pedagang angkringan tutup di kawasan tersebut, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Jalan Perdana. Permintaan penutupan kembali dilakukan, pedagang pun pasrah. Meski pengunjung yang hadir cukup banyak, mereka pun menutup usahanya dan seluruh pengunjung pun membubarkan diri dengan membawa kenderaannya masing-masing baik sepeda motor maupun mobil.
Kemudian pengawasan dan penertiban dilanjutkan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan). Puluhan pedagang angkringan tidak bisa menolak meski ada ratusan pengunjung yang memenuhi kawasan heritage tersebut. Takut lapak dan dagangan mereka diangkut, para pedagang pun menutup usahanya. Bersamaan itu tim gabungan meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan kawasan tersebut. Dengan kepergian pengunjung, arus lalu lintas yang semula terganggu kelancarannya akibat banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan perlahan-lahan lancar kembali.
"Atas nama tim, kami mengucapkan terima kasihnya kepada para pedagang yang telah menutup usahanya, begitu juga kepada seluruh pengunjung yang telah meninggalkan kawasan ini," ungkap petugas dari mobil sound system.
Kabid Pengawasan Dinas Pariwisata Medan, Lilik mengatakan, pengawasan dan penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubsu yang diikuti dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Hal ini dilakukan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Corona dan mencegahnya terjadinya cluster baru Covid-19," jelas Lilik.