Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Medan menindak 50 warga yang kedapatan melanggar aturan jam malam dan tidak memakai masker di luar rumah. Sehingga puluhan pemuda itu mendapatkan sanksi teguran.
"Kita memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker pada jam malam dan nongkrong di warung kopi di kawanan Jalan Halat dan Bromo Medan," ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Kompol Faidir mengaku, kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di wilayah hukum Polsek Medan Area untuk mematuhi aturan protokol kesehatan untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari tempat keramaian dan berdoa. Sehingga warga juga ikut terlibat memutuskan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Medan.
Kegiatan maupun razia itu, sesuai Undang-undang No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid -19 serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, perihal penunjukan personil Operasi Yustisi antisipasi Penyebaran Covid - 19.
Faidir menambahkan, sasarannya sepeti cafe, rumah makan, warnet dan warung kopi di sepanjang Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan sepanjang Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 2 serta Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area.
Kompol Faidir melihat, masih ditemukannya masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai masker.
Begitu juga kurangnya kesadaran warga maupun pendatang yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area, untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Razia dilakukan pada pukul 23.30 WIB dan petugas Polsek Medan Area juga membagikan masker sampai selesai dan situasi aman dan kondusif," tandasnya.