Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dua orang tersangka kasus narkotika ditangkap personel Satreskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Ipda Fernando F Sitepu, atas kepemilikan daun ganja dan sabu-sabu, kedua pelaku ditangkap petugas dari dua lokasi berbeda.
Masing-masing tersangka, Burhan (63) warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota ditangkap di kawasan Kampung Semut Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama karena memiliki ganja seberat 731,14 gram.
Sedangkan tersangka lainnya, M Habib alias Habib, warga Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu ditangkap di Jalan Taman Bahagia Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan karena memiliki sabu seberat 0,16 gram.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan di dampingi Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Minggu (24/1/2021), membenarkan penangkapan terhadap kedua orang tersangka pemilik ganja dan sabu tersebut dilakukan pada hari Kamis 21 Januari 2021.
Dikatakan Yunus, penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh salah seorang tersangka bernama Habib.
Setelah mendapat info, petugas menuju ke lokasi, dan setibanya di TKP petugas melihat Habib sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan segera menyergapnya.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Habib, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berklip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan saat diinterogasi Habib mengaku barang tersebut didapat nya dari seseorang berinisial R warga kampung semut," jelas Yunus.
Setelah dilakukan pengembangan, saat menuju ke tempat yang disebutkan Habib, petugas melihat tersangka kedua sedang berjalan di kawasan kampung semut dengan membawa tas, karena di curigai petugas langsung menghampiri dan menanyakan nama, laki laki tua tersebut mengaku bernama Burhan, petugas pun melakukan penggeledahan dan memeriksanya.
"Di dalam tas yang dibawa Burhan, petugas menemukan sebungkus plastik berbalut lakban setelah dibuka isinya terdapat 210 paket ganja kering, dan petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 2 buah gunting 1 buah hekter dan uang sebanyak Rp 130.000," ungkapnya.
"Kepada tersangka Habib dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, kepada Burhan dijerat Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua diancam hukuman diatas 5 tahun," jelas AKP Yunus Tarigan.