Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) menolak melantik Muryanto Amin sebagai Rektor USU periode 2021-2026 sebagaimana permintan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena terbukti bersalah melakukan sel plagiarism dan sudah diberikan sanksi oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu. Meski demikian, MWA memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan rektor setelah Prof Runtung Sitepu pensiun pada 28 Januari 2021.
"Mudah-mudahan tidak ada (kekosongan). Kalau sampai tanggal 28 belum ada rektor definitif, jika akan terjadi kekosongan jabatan rektor, maka dalam peraturannya, MWA dapat mengambil salah satu dari wakil rektor menjadi Plt rektor," ujar Sekretaris MWA USU, Prof Guslihan Dasatjipta, Senin (24/1/2021).
Prof Guslihan mengaku sejauh ini MWA belum memutuskan siapa yang akan menjadi Plt Rektor USU. "Sampai hari ini belum diputuskan siapa Plt, Pak Runtung hanya sampai 27 Januari, 28 Januari harus ada penggantinya Plt kalau tidak ada rektor definitif. MWA akan segera memutuskannya," jelasnya.
BACA JUGA: Dampaknya Terlalu Besar, MWA Tolak Lantik Muryanto Amin Jadi Rektor USU
Sebelumnya, Prof Guslihan juga memastikan MWA USU tidak akan melantik Muryanto Amin sebagai rektor sebagaimana permintaan Kemendikbud. Sebagaimana diketahui, Kemendikbud meminta MWA melantik Muryanto sebagai rektor pada 28 Januari 2021 di Jakarta.
Prof Guslihan mengatakan, penolakan MWA melantik Muryanto karena Dekan FISIP USU itu terbukti melakukan self plagiarsm dan sanksi sudah dijatuhkan rektor. "Karena apa (tidak dilantik), dampaknya terlalu besar kepada anak didik," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021) malam.
Ia menjelaskan, Muryanto Amin akan mengeluarkan produk hukum ketika dilantik menjadi Rektor USU. Sebagai contoh adalah penandatanganan ijazah mahasiswa.
"Plagiat tak boleh menandatangani ijazah, berani menandatangani akan dituntut oleh masyarakat. Imbasnya besar kalau dilantik, karena ada produk hukum yang akan ditandatangani rektor yang bisa cacat demi hukum, salah satu contoh ijazah, yang paling besar ijazah," tegasnya.
Menurut dia, MWA tidak akan mengambil risiko dengan melantik Muryanto Amin yang terbukti melakukan plagiat. "MWA tidak akan melantik, artinya MWA tidak akan mengambil risiko melakukan pelantikan, sepanjang stempel plagiat masih ada," bilangnya.
MWA, lanjut dia, baru bisa melantik Muryanto Amin sebagai Rektor USU apabila stempel plagiat hilang dari diri Dekan FISIP itu. "Cara menghilangkan stempel plagiat? Dibentuk tim independen oleh Kemendikbud atau untuk yang menyatakan tidak plagiat namanya direhabilitasi, perlu tim independen," pungkasnya.